lintaskisah.net – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sudah sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Pemerintah hanya mengikuti amanah Pasal 7 Ayat 1 UU HPP yang menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2024).
Kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diatur dalam UU HPP. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara, mendukung pembangunan, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan kajian menyeluruh terkait implementasi tarif PPN 12%. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat dengan tetap memberikan fasilitas pajak, seperti PPN 0% untuk barang kebutuhan pokok tertentu, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Kenaikan PPN menjadi 12% telah disosialisasikan sejak pengesahan UU HPP pada 2021, dengan penerapan bertahap mulai dari PPN 11% pada April 2022 hingga mencapai 12% pada awal 2025.
” Baca Juga: Honda dan Nissan Berencana Merger, Hadapi Persaingan Otomotif “
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang akan berlaku pada awal tahun depan. Langkah ini diambil untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama bagi kelompok yang paling rentan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dua insentif utama yang akan diberikan adalah bantuan pangan dan diskon tarif listrik. Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan akan disalurkan kepada 16 juta keluarga selama periode tertentu. Program ini memerlukan anggaran sekitar Rp4,6 triliun dan diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga penerima manfaat.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk rumah tangga tertentu. Diskon ini akan berlaku selama periode Januari hingga Februari 2025, sebagai bentuk dukungan langsung kepada masyarakat di tengah kebijakan kenaikan tarif pajak.
“Kami telah menyiapkan berbagai insentif agar dampak kenaikan tarif PPN ini tidak terlalu membebani masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah,” ujar Airlangga.
Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengurangi dampak kenaikan PPN menjadi 12% pada awal tahun 2025 dengan menanggung sebagian pajak atas sejumlah bahan pangan utama. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, PPN atas bahan pangan tertentu akan diturunkan menjadi 1% sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung 1% dari kenaikan PPN untuk tiga komoditas penting, yaitu:
Langkah ini diambil untuk memastikan harga bahan pangan pokok tetap stabil dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga kelangsungan usaha kecil dan menengah yang bergantung pada komoditas tersebut.
“Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak langsung kenaikan PPN dengan menanggung pajak 1% untuk beberapa komoditas strategis yang penting bagi kebutuhan sehari-hari,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif tambahan, seperti bantuan pangan dan diskon tarif listrik, untuk lebih meringankan beban masyarakat selama masa transisi implementasi PPN 12%.
” Baca Juga: 5 Pilihan Mobil Hatchback Terbaik 2024 untuk Anda“
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diiringi dengan sosialisasi dan penjelasan yang lebih menyeluruh kepada masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami tujuan dan latar belakang kebijakan tersebut.
“Kebijakan perpajakan, termasuk PPN, dirancang dengan penuh pertimbangan. Kami tidak asal membuat keputusan yang seolah mengabaikan sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan makanan pokok,” jelas Sri Mulyani.
Sebagai bagian dari pendekatan yang komprehensif, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek utama, yaitu:
Stimulus ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan masukan dari berbagai pihak. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan kepada kelompok rentan sambil tetap menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Sri Mulyani menambahkan bahwa kenaikan PPN bukanlah kebijakan yang dilakukan tanpa dasar. Penerapannya telah melalui kajian menyeluruh, dengan mempertimbangkan dampaknya pada berbagai sektor penting. Sosialisasi intensif juga akan dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian, bukan membebani secara berlebihan.