Cek Jadwal dan Besaran BLT BBM 2025 Resmi dari Pemerintah
lintaskisah.net – Pemerintah tengah menyiapkan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai kompensasi atas subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memfinalisasi data calon penerima.
“Baca Juga: BI Klarifikasi Uang Rp50.000 Bertuliskan Rp5.000 yang Viral“
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa proses verifikasi data sudah memasuki tahap akhir. Pemerintah mengumpulkan data dari Kementerian Sosial, PT PLN, PT Pertamina, dan pihak terkait lainnya. BPS bertugas menyatukan data agar tidak terjadi pendataan ganda.
Pemerintah ingin memastikan subsidi BBM tersalurkan secara adil dan tepat sasaran. Oleh karena itu, penetapan jadwal pencairan BLT BBM masih menunggu selesainya proses finalisasi data tersebut.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan skema terbaik untuk menyalurkan subsidi BBM. Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah sistem blending, yaitu campuran antara pemberian subsidi dalam bentuk barang dan bantuan tunai langsung.
Meski belum ada keputusan final, pemerintah terus menghitung efektivitas masing-masing skema. Selain itu, pemerintah juga sedang menyelesaikan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan harga jual BBM.
Sebagai referensi, pada tahun 2022 pemerintah juga menyalurkan BLT BBM kepada sekitar 20,6 juta warga. Bantuan itu diberikan untuk empat bulan, dengan total bantuan Rp600 ribu per orang. Penyaluran dibagi dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp300 ribu.
Pemerintah berencana menerapkan mekanisme serupa di tahun 2025, tergantung dari hasil finalisasi data dan keputusan skema subsidi. Jika sudah ditetapkan, pencairan akan dilakukan melalui rekening bank penerima atau Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening.
“Baca Juga: Wall Street Tancap Gas Berkat Kinerja Perbankan“
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memantau pengumuman resmi terkait jadwal pencairan. Masyarakat juga diminta segera melakukan pengecekan status penerima melalui website resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.