lintaskisah.net – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 mencapai 13.008.448. Ini merupakan peningkatan 3,26% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Baca Juga: UMKM Indonesia Raih Kontrak Ekspor USD32,2 Juta, Naik Kelas“
Mayoritas Pelaporan Dilakukan Secara Elektronik
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik. Dari total pelaporan, sebanyak 10,98 juta SPT diajukan melalui e-filing, 1,49 juta SPT menggunakan e-form, dan 630 SPT lewat e-SPT. Sebagian kecil, sekitar 537,92 ribu SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sebanyak 12,63 juta SPT berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi, sementara 380.530 SPT diajukan oleh WP badan. Dwi juga mencatat bahwa pelaporan tahun ini menghadapi tantangan karena batas akhir pelaporan untuk WP orang pribadi jatuh pada masa libur nasional, yakni antara 31 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.
Untuk mengatasi potensi keterlambatan, DJP mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 antara 31 Maret hingga 11 April 2025. DJP memutuskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang terlambat karena alasan tersebut.
Dalam upaya mencapai target kepatuhan yang lebih tinggi, DJP menargetkan 16,21 juta SPT Tahunan untuk tahun 2025. Dwi mengimbau masyarakat yang belum melaporkan SPT-nya agar segera memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Baca Juga: Orang Kaya Indonesia Alihkan Kekayaan ke Luar Negeri“
“DJP berterima kasih kepada semua Wajib Pajak yang telah patuh dan berkontribusi dalam pembangunan negara melalui kepatuhan pajak,” tutup Dwi.