Lintas kisah – Kepala Badan BPIP, Yudian Wahyudi, baru-baru ini mengumumkan keputusan penting terkait seragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri nasional 2024. Dalam sebuah pernyataan resmi, Yudian memastikan bahwa anggota Paskibraka putri diperbolehkan mengenakan jilbab saat Upacara Kenegaraan 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini datang setelah kritik tajam terhadap aturan sebelumnya yang mengharuskan mereka untuk melepas jilbab. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai keputusan ini, latar belakangnya, serta implikasinya bagi BPIP dan masyarakat.
Aturan awal BPIP yang mengharuskan anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat pengukuhan dan Upacara Kenegaraan memicu kontroversi. Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan standar seragam dan sikap tampang Paskibraka, yang bertentangan dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Kritik muncul dari berbagai pihak, termasuk masyarakat umum dan kelompok-kelompok yang memperjuangkan hak-hak perempuan. Banyak yang menilai aturan ini tidak sensitif terhadap kebutuhan dan hak beragama anggota Paskibraka putri.
Merespons kritik tersebut, Yudian Wahyudi mengumumkan bahwa Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat melaksanakan tugas mereka tanpa harus melepaskan jilbab saat Upacara Kenegaraan pada 17 Agustus mendatang. “Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara,” ujar Yudian dalam konferensi pers pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Baca juga: Airlangga Hartarto Mundur sebagai Ketum Partai Golkar”
Yudian juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kontroversi yang muncul akibat pemberitaan mengenai kebijakan jilbab ini. “BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024,” tambahnya.
Keputusan BPIP untuk mengizinkan jilbab saat Upacara Kenegaraan didasarkan pada arahan dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono. Heru Budi Hartono menegaskan bahwa Paskibraka putri yang berjilbab akan tetap mengenakan jilbab mereka pada upacara tersebut. “Jadi kan saat mereka masuk Istana mereka sudah seperti itu, tapi perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu,” jelas Heru Budi.
Pengumuman ini menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan peserta. Heru Budi Hartono juga menambahkan bahwa anggota Paskibraka putri yang berjilbab masih mengenakan jilbabnya saat gladi bersih di IKN, mengindikasikan dukungan terhadap kebijakan baru ini.
Sebelumnya, BPIP telah menetapkan penyesuaian seragam untuk Paskibraka 2024 dengan penekanan pada keseragaman. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan tampilan seragam yang rapi dan terkoordinasi. Namun, perdebatan muncul mengenai implementasi aturan ini, khususnya bagi anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab.
“Simak juga: Elon Musk, Dituduh sebagai Orang Paling Berbahaya di Dunia”
Yudian Wahyudi menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan untuk melepas jilbab, dan calon Paskibraka sudah menandatangani pernyataan bermeterai saat pendaftaran. Namun, ia memastikan bahwa Paskibraka putri memiliki kebebasan untuk menggunakan jilbab di luar acara pengukuhan dan upacara kenegaraan.
Keputusan BPIP untuk membatalkan larangan jilbab pada Paskibraka putri 2024 merupakan langkah positif yang merespons kebutuhan dan hak beragama peserta. Dengan mengizinkan anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab selama Upacara Kenegaraan 17 Agustus di IKN. BPIP menunjukkan komitmennya untuk menghormati keberagaman dan hak-hak individu. Keputusan ini juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam kebijakan untuk memastikan inklusivitas dan sensitivitas terhadap nilai-nilai agama. Dengan langkah ini, diharapkan Paskibraka putri dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh rasa bangga dan hormat tanpa harus mengorbankan keyakinan pribadi mereka.