Lintas kisah – Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan perubahan besar dalam kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah mengonfirmasi bahwa akan ada pembatasan pada BBM subsidi yang direncanakan. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) terkait hal ini, dan proses sosialisasi sedang dipersiapkan untuk memastikan bahwa perubahan ini diterima dengan baik oleh masyarakat.
Menurut Bahlil, sebelum Perubahan Besar kebijakan pembatasan ini diterapkan, akan ada periode sosialisasi untuk menjelaskan aturan baru kepada publik. “Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” ungkap Bahlil di DPR Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pembatasan ini dirancang untuk menjawab tantangan dalam pengelolaan subsidi BBM, terutama untuk memastikan bahwa subsidi dapat diterima oleh pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
“Baca juga: Menjelang Akhir Bulan Agustus, Harga Minyak dan Beras Naik”
Pemerintah berencana untuk membatasi jumlah BBM subsidi melalui penerbitan peraturan menteri yang akan menggantikan ketentuan dalam Perpres No 191 Tahun 2014. Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025, pemerintah telah mengusulkan volume BBM subsidi sebesar 19,41 juta kiloliter (KL), yang lebih rendah dibandingkan dengan target APBN 2024 yang mencapai 19,58 juta KL.
Bahlil menjelaskan bahwa penurunan kuota BBM subsidi ini bertujuan agar penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran. “Ya kita lagi merencanakan agar pola subsidinya harus tepat sasaran. Dengan pola subsidi tepat sasaran, itu kita harapkan kuotanya menurun. Supaya terjadi penghematan uang negara,” kata Bahlil. Dengan penurunan kuota, diharapkan dana subsidi yang berkurang dapat dialihkan untuk kebutuhan prioritas lainnya.
Dalam rapat kerja antara Bahlil dan Komisi VII DPR, beberapa hal terkait anggaran sektor ESDM dalam RUU APBN 2025 telah disepakati. Target lifting minyak bumi dinaikkan dari 600 ribu barel per hari (bopd) menjadi 605 ribu bopd, dan volume LPG 3 kg ditingkatkan dari 8,17 juta metrik ton menjadi 8,2 juta metrik ton. Komisi VII juga memahami pagu anggaran Kementerian ESDM tahun 2025 yang mencapai Rp 10.884.702.389.000. Terdiri dari rupiah murni dan PNBP sektor minerba dan migas.
“Simak juga: Presiden Jokowi Bersiap Pindahan ke IKN”
Berikut adalah beberapa asumsi sektor ESDM dalam RAPBN 2025 yang telah disepakati:
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mengelola subsidi BBM dengan lebih efisien dan memastikan bahwa bantuan subsidi dapat mencapai mereka yang benar-benar membutuhkannya. Sambil juga memberikan dampak positif bagi pengelolaan anggaran negara secara keseluruhan.