Lintas kisah – Kasus penggeledahan rumah advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti pada Rabu, 3 Juli 2024, telah mengundang perhatian publik. Tim hukum PDIP telah mengambil langkah untuk melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan selama penggeledahan tersebut.
Menurut Johannes Tobing dari Tim Hukum PDIP, penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa surat perintah yang sah dari pimpinan KPK. Johannes menegaskan bahwa Rossa dan timnya datang dengan jumlah personel yang besar. Mencapai 16 orang, dan melakukan penggeledahan tanpa izin resmi dari pengadilan.
Lebih lanjut, Johannes mengungkapkan bahwa selama penggeledahan. Rossa diduga melakukan intimidasi terhadap istri dan anak-anak Donny. Serta mencoba memaksa Donny untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus yang sedang disidik. Namun, Donny telah mengklarifikasi bahwa semua keterangan yang diminta oleh Rossa sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya.
”Baca juga: SYL, Mengungkap Nama Surya Paloh dalam Pembelaannya“
Tim hukum PDIP mengklaim bahwa tindakan Rossa termasuk dalam kategori gratifikasi hukum. Karena terdapat upaya memaksa Donny untuk mengubah atau menambah keterangan yang sudah diajukan sebelumnya. Selain itu, Johannes juga menyoroti bahwa dari empat ponsel yang disita selama penggeledahan. Hanya dua ponsel milik istri Donny yang diambil, sementara ponsel milik Donny sendiri tidak disita.
Sebelumnya, Rossa juga telah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Aliansi Gerakan Peduli Hukum terkait insiden lain terkait penyitaan ponsel dan buku catatan dari Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Prabu Sutisna dari Aliansi Gerakan Peduli Hukum menyatakan bahwa tindakan Rossa dalam kasus tersebut dianggap melanggar prosedur dan terkesan nekat.
Kasus ini tidak hanya mencuatkan perdebatan tentang kewenangan penyidik dan prosedur hukum yang harus diikuti. Tetapi juga menyoroti pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Publik mengharapkan agar Dewas KPK dapat menginvestigasi laporan-laporan yang diajukan dengan cermat dan adil. Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi momentum penting bagi KPK untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penyidikan dan penggeledahan selalu sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi nilai transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.