Lintas kisah – Meskipun Undang-Undang mengenai IKN telah disahkan sejak 15 Februari 2024, keppres pemindahan ibu kota masih belum diterbitkan hingga saat ini. Banyak pihak bertanya-tanya tentang penyebab di balik penundaan ini. Berikut adalah penjelasan mengenai alasan di balik keterlambatan penerbitan keppres tersebut dan dampaknya terhadap rencana pemindahan ibu kota.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan penjelasan mengenai kemungkinan waktu penerbitan keppres pemindahan ibu kota. Menurut Jokowi, keppres tersebut bisa saja diteken sebelum atau setelah Oktober 2024, tergantung pada kondisi lapangan yang ada saat itu. Dalam pernyataannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 8 Juli 2024, Jokowi mengungkapkan bahwa dia ingin melihat perkembangan situasi lapangan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menandatangani keppres.
“Baca juga: Program JKN Memaknai Gotong Royong dalam Satu Dekade”
“Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum siap. Semua hal harus dipertimbangkan secara matang,” ujar Jokowi. Keputusan ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa pemindahan ibu kota tidak terburu-buru dan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penundaan keppres. Pratikno menyebutkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan penting, salah satunya adalah kesiapan IKN untuk menyelenggarakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Menurutnya, pelantikan tersebut harus dilakukan di ibu kota negara yang baru, sehingga IKN harus siap secara fisik dan infrastruktur.
“Keppres untuk pemindahan Ibu Kota Negara melibatkan banyak variabel yang harus dihitung, salah satunya adalah kesiapan untuk pelantikan presiden. Jadi, jika ada keppres pemindahan, maka harus dipastikan bahwa tempat pelantikan presiden dan wakil presiden baru juga sudah siap,” jelas Pratikno saat ditemui di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, pada 1 Agustus 2024.
Proses perencanaan dan persiapan untuk pemindahan ibu kota melibatkan berbagai aspek yang kompleks. Ini termasuk pembangunan infrastruktur yang memadai, pemetaan administrasi, serta kesiapan fasilitas untuk menyambut pemerintahan baru. Keppres tidak hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga merupakan keputusan strategis yang mempengaruhi berbagai sektor dan membutuhkan koordinasi yang intensif.
Selain itu, terdapat keterlibatan berbagai pihak terkait yang harus dipertimbangkan dalam penerbitan keppres. Hal ini mencakup koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta berbagai lembaga yang akan berperan dalam proses pemindahan ibu kota. Keterlibatan semua pihak ini memerlukan waktu dan proses yang hati-hati untuk memastikan bahwa semua aspek berjalan sesuai rencana.
“Simak juga: Zita Anjani Berduet dengan Anies Baswedan”
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menduga bahwa keppres mengenai pemindahan ibu kota mungkin akan diterbitkan setelah 17 Agustus 2024. Dugaan ini didasarkan pada fokus yang saat ini dialihkan untuk menyukseskan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN.
“Ya, mungkin saja keppres akan terbit setelah 17 Agustus. Namun, saya belum bisa memastikan hal ini dengan pasti,” kata Heru Budi saat diwawancarai di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, pada 30 Juli 2024. Ia menambahkan bahwa perhatian utama saat ini adalah memastikan perayaan 17 Agustus di IKN berjalan dengan sukses.
Penundaan penerbitan keppres mengenai pemindahan ibu kota mencerminkan kompleksitas dan tantangan dalam proses perencanaan dan persiapan. Dengan berbagai pertimbangan yang harus diambil, termasuk kesiapan infrastruktur dan pelantikan presiden, pemerintah memastikan bahwa semua aspek dipertimbangkan dengan cermat sebelum keputusan akhir diambil.
Penerbitan keppres ini merupakan langkah penting dalam proses pemindahan ibu kota, dan diharapkan bahwa dengan persiapan yang matang, pemindahan tersebut akan berjalan lancar dan sukses. Para pemangku kepentingan dan masyarakat umum diharapkan dapat bersabar dan mendukung proses ini untuk memastikan bahwa IKN dapat menjadi ibu kota yang siap dan berfungsi dengan baik di masa depan.