Lintas kisah – Kasus dugaan korupsi di PT Timah yang melibatkan pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL), dan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Rusbani (BN), terus menjadi sorotan. Meski keduanya telah diumumkan sebagai tersangka sejak 26 April 2024, nasib mereka dalam proses hukum terlihat berbeda dari tersangka lain dalam kasus Timah.
Biasanya, tersangka dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung segera ditahan untuk memastikan kelancaran proses hukum. Namun, HL dan BN belum mengalami nasib serupa. “HL dan BN belum ditahan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan teleponnya pada Rabu (3/7/2024). Kondisi kesehatan keduanya menjadi faktor utama yang masih dipertimbangkan.
“Pertimbangannya masih sakit,” jelas Harli, menjelaskan bahwa status kesehatan menjadi pertimbangan penting dalam keputusan penahanan menurut hukum acara pidana.
Meskipun belum ditahan, Harli menegaskan bahwa upaya pencegahan telah diberlakukan, termasuk pengecekan dan pembatasan perjalanan ke luar negeri. Tim penyidik telah memastikan bahwa prosedur ini dijalankan dengan cermat.
Pada tanggal yang sama, Hendry Lie dan Rusbani bersama tiga tersangka lainnya diumumkan sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak hadir dalam pemanggilan Kejaksaan Agung pada hari itu dengan alasan kesehatan.
”Simak juga: Misteri Jet Pribadi, Siapa Pemilik Sebenarnya?“
Harli menekankan bahwa proses penegakan hukum, termasuk penahanan, harus mempertimbangkan berbagai faktor untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Kasus korupsi ini terus diawasi karena melibatkan tokoh publik dan implikasi hukum yang serius.
Sebagai akhir, penanganan kasus ini menjadi ujian untuk memastikan bahwa hukum berlaku adil bagi semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu terhadap status sosial atau jabatan mereka.