Apple Didenda Triliunan Rupiah dalam Sengketa Paten 4G
lintaskisah.net – Pengadilan Banding London memutuskan bahwa Apple harus membayar denda sebesar 502 juta dolar AS atau sekitar Rp8,2 triliun kepada Optis Cellular Technology LLC. Putusan ini diumumkan pada Kamis, 1 Mei 2025, setelah sengketa paten yang berlangsung sejak 2019.
Optis, perusahaan asal Texas, menggugat Apple karena diduga menggunakan paten yang mereka miliki tanpa izin. Paten tersebut berkaitan dengan teknologi 4G yang digunakan dalam berbagai produk Apple, termasuk iPhone dan iPad. Optis mengklaim bahwa paten itu merupakan bagian penting dari standar komunikasi global.
Sengketa ini menjadi bagian dari perseteruan paten global antara Apple dan pemilik paten yang tidak memproduksi perangkat, namun memperoleh pendapatan dari lisensi teknologi.
“Baca Juga: Quartararo Raih Podium MotoGP Spanyol 2025 Pakai Motor Lama“
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara Apple menyatakan kekecewaannya dan menegaskan bahwa perusahaan akan mengajukan banding. Menurutnya, Optis hanya membeli paten dan tidak membuat produk sendiri, sehingga tujuannya hanya menuntut perusahaan lain.
Apple menyebut tuntutan Optis sebagai upaya untuk mendapatkan pembayaran yang tidak wajar dan akan terus membela diri dalam proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menunjukkan tantangan yang dihadapi perusahaan teknologi besar dalam menghadapi pemilik paten non-praktisi. Sengketa semacam ini bisa memengaruhi inovasi dan biaya pengembangan produk di masa depan.
Apple belum mengumumkan kapan banding akan diajukan, namun perusahaan menegaskan komitmennya untuk mempertahankan hak dan prinsip bisnisnya.
Seorang juru bicara Optis Cellular Technology LLC menyatakan kepuasannya atas putusan Pengadilan Banding London yang memenangkan pihaknya melawan Apple. Ia menyebut keputusan ini telah mengoreksi putusan sebelumnya yang dinilai cacat secara hukum.
Menurut Optis, kemenangan ini menjadi langkah penting dalam menegaskan nilai sebenarnya dari paten mereka yang digunakan dalam perangkat Apple. Juru bicara tersebut juga menekankan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kompensasi yang adil atas kekayaan intelektual milik perusahaan.
Optis mengklaim paten mereka berperan besar dalam menyediakan konektivitas berkecepatan tinggi pada jutaan perangkat di seluruh dunia. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk menegakkan hak kekayaan intelektual dalam konteks penggunaan teknologi seluler global.
Putusan ini merupakan perkembangan terbaru dalam sengketa berkepanjangan antara Apple dan Optis. Inti dari perselisihan ini adalah ketentuan FRAND—adil, wajar, dan tidak diskriminatif—yang mengatur penggunaan paten standar industri.
Apple sendiri berpendapat bahwa permintaan lisensi dari Optis tidak memenuhi prinsip FRAND. Namun, pengadilan memutuskan sebaliknya dan mendukung klaim Optis.
Sengketa ini menjadi perhatian industri teknologi karena menyangkut bagaimana paten digunakan dan dilisensikan secara global. Putusan ini juga bisa menjadi preseden penting dalam penyelesaian kasus serupa antara pemilik paten dan produsen perangkat.
Hingga saat ini, Optis tetap konsisten dengan posisinya untuk menuntut perlindungan hukum atas penggunaan teknologi milik mereka oleh pihak lain.
“Baca Juga: Bank Mandiri Catat Laba Rp13,2 T di Kuartal I 2025“