Komdigi Blokir Ebay, Xbox Jadi Target Berikutnya
lintaskisah.net – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir akses tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yaitu eBay, maskapai KLM, dan Bath & Body Works (PT Dunia Luxindo). Langkah ini dilakukan karena ketiganya tidak mendaftar atau memperbarui data sesuai ketentuan pemerintah meski sudah diperingatkan berkali-kali. Pemblokiran bukan karena konten ilegal, melainkan sanksi administratif atas ketidakpatuhan terhadap regulasi pendaftaran PSE Privat sesuai PM Kominfo No. 5/2020.
“Baca Juga: NVIDIA Siapkan RTX 5070 Ti SUPER dengan VRAM Lebih Besar”
Menurut aturan Kemenkominfo, semua PSE privat wajib mendaftarkan sistem elektronik mereka melalui OSS (Online Single Submission) sebelum beroperasi di Indonesia. Jika ada perubahan data, wajib melakukan pembaruan secara berkala. Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital, menegaskan bahwa Komdigi telah memberikan notifikasi dan tenggat waktu kepada perusahaan terkait. Namun, respons yang minim membuat Komdigi mengambil tindakan pemutusan akses sebagai langkah terakhir.
Selain eBay, KLM, dan PT Dunia Luxindo, sejumlah perusahaan besar lainnya juga sempat mendapat peringatan serupa. Contohnya termasuk Nike, Lenovo, Xbox, dan Philips. Total ada sekitar 36 entitas yang pernah terancam blokir jika tidak mematuhi aturan pendaftaran PSE Privat. Komdigi berharap sanksi ini memberikan efek jera agar semua penyelenggara sistem elektronik mematuhi regulasi yang berlaku. Penegakan ini juga menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah serius mengawasi operasional digital demi keamanan data dan perlindungan konsumen di Indonesia. Ketaatan PSE terhadap regulasi diharapkan mendorong ekosistem digital yang lebih sehat dan terpercaya.
Bagi masyarakat, pemblokiran ini berdampak pada gangguan akses layanan yang sering digunakan, seperti eBay dan KLM. Pengguna terpaksa memakai VPN atau alternatif lain agar tetap terhubung. Selain kesulitan teknis, blokir situs global berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan resmi di Indonesia. Hal ini bisa berdampak negatif pada reputasi platform dan kepercayaan konsumen di masa depan.
“Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Investasi Strategis”
Komdigi menegaskan bahwa pemblokiran bersifat administratif dan tidak permanen. Mereka membuka peluang dialog dan klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis atau punya alasan valid terkait registrasi. Jika persyaratan terpenuhi, akses dapat dipulihkan. Namun, beberapa kalangan menilai regulasi ini terlalu kaku dan berpotensi menyulitkan pengguna. Kritik juga muncul terkait potensi “pemerasan administratif,” di mana ada tekanan untuk membayar pihak tertentu agar pendaftaran berjalan lancar.
Dengan langkah ini, Komdigi ingin memastikan perlindungan data dan hak pengguna Indonesia tetap terjaga. Ke depan, keseimbangan antara regulasi ketat dan kemudahan akses layanan digital menjadi tantangan penting bagi pemerintah dan penyedia layanan.