Naikkan Pajak UMKM, Dampaknya ke BBM dan Tarif Ojol
lintaskisah.net – Memasuki Juli 2025, masyarakat Indonesia dihadapkan pada sejumlah perubahan kebijakan ekonomi yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Setelah pengumuman pajak 0,5% untuk UMKM yang berdagang di e-commerce, pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Tak hanya itu, tarif ojek online (ojol) pun turut mengalami kenaikan. Kombinasi tiga kebijakan ini menjadi topik hangat dan menuai berbagai reaksi dari pelaku usaha kecil, konsumen, hingga pengemudi ojol.
“Baca Juga: Fast and Furious 11 Pastikan Vin Diesel Kembali”
Kementerian Perhubungan bersama aplikator seperti Gojek dan Grab menyepakati kenaikan tarif ojek online sebesar 8–15 persen, tergantung zona dan wilayah operasional. Alasan utama di balik kenaikan ini adalah meningkatnya biaya operasional, seperti harga suku cadang, perawatan kendaraan, serta lonjakan harga BBM. Kenaikan ini dianggap sebagai langkah perlindungan terhadap penghasilan mitra pengemudi agar tetap layak secara ekonomi. Pemerintah juga sedang mengkaji ulang besaran komisi yang diambil aplikator agar pembagian pendapatan lebih adil.
Per 1 Juli 2025, Pertamina dan operator BBM swasta lainnya resmi menaikkan harga BBM non-subsidi. Pertamax naik dari Rp12.250 menjadi Rp12.500 per liter, Pertamax Turbo naik menjadi Rp13.500 per liter, dan Dexlite kini dijual di kisaran Rp13.200. Kenaikan ini disebabkan oleh fluktuasi harga minyak dunia serta pelemahan nilai tukar rupiah. Dampaknya langsung terasa, terutama pada sektor transportasi dan logistik, termasuk ojek online yang kini harus menyesuaikan tarif dan menanggung biaya operasional yang semakin tinggi.
Kebijakan pungutan pajak 0,5% terhadap UMKM yang berdagang di platform digital dinilai sebagai upaya pemerintah memperluas basis penerimaan pajak. Namun, di tengah kenaikan harga kebutuhan lain, kebijakan ini turut menambah beban pelaku usaha mikro. Efek domino terasa ketika biaya logistik naik akibat BBM mahal, disusul penyesuaian tarif ojol yang digunakan oleh banyak pelaku UMKM untuk pengiriman barang.
Selain itu, pelaku UMKM juga harus menghadapi penurunan daya beli konsumen yang membuat omzet menurun. Banyak dari mereka kini harus menyesuaikan strategi pemasaran dan distribusi agar tetap bisa bersaing di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu dan biaya operasional yang terus meningkat.
“Baca Juga: Komdigi Blokir Ebay, Xbox Jadi Target Berikutnya”
Kombinasi kenaikan pajak UMKM, tarif ojol, dan harga BBM memaksa masyarakat untuk lebih cermat dalam mengatur pengeluaran. Di sisi lain, pemerintah perlu mempertimbangkan insentif atau perlindungan tambahan bagi kelompok rentan. Evaluasi rutin terhadap kebijakan ekonomi mikro mutlak diperlukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan pelaku usaha kecil tidak kehilangan daya saing di tengah tekanan biaya yang meningkat.