lintaskisah.net – Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Waduk Muara Nusa Dua, Bali, resmi beroperasi. Kapasitas pembangkit ini mencapai 100 kilowatt peak (kWp) dan memanfaatkan permukaan air sebagai area instalasi panel surya. Inovasi ini memperkuat ketahanan energi bersih Indonesia sekaligus mendukung target nasional Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Proyek ini menjadi simbol nyata sinergi antara PLN Indonesia Power dan Pemerintah Provinsi Bali dalam percepatan penggunaan energi baru terbarukan (EBT).
“Baca Juga: PSSI Tunjuk Simon Tahamata Jadi Kepala Pemandu Bakat Baru”
Peran PLN Indonesia Power dan Pemerintah Provinsi Bali
Direktur Utama PLN Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra, menjelaskan bahwa pengembangan PLTS terapung adalah langkah konkret korporasi mendukung kebijakan energi daerah dan nasional. Ia menyampaikan bahwa proyek ini sejalan dengan target NZE 2060 dan program Bali Mandiri Energi serta Bali Energi Bersih. Indonesia memiliki potensi tenaga surya sangat besar, mencapai 3.295 gigawatt (GW). Edwin menegaskan bahwa pemanfaatan potensi ini harus dimaksimalkan untuk membangun masa depan energi hijau dan berdaulat.
Komitmen dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Energi Terbarukan
Senior Manager PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Bali, I Made Harta Yasa, menegaskan komitmen penuh PLN untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. PLTS terapung di Muara Nusa Dua, PLTS Nusa Penida, serta PLTS atap di berbagai unit kerja PLN merupakan bagian dari kontribusi penting dalam dekarbonisasi sistem kelistrikan nasional. PLN akan terus memperluas pengembangan EBT guna mewujudkan energi yang andal dan berkelanjutan di Bali. Selain itu, PLN juga berfokus pada peningkatan kapasitas dan efisiensi teknologi, serta memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan lokal untuk memastikan pemanfaatan energi terbarukan berjalan optimal dan berdampak positif bagi masyarakat.
Proses Pembangunan dan Potensi Pengembangan PLTS Terapung
PLTS terapung Muara Nusa Dua dibangun hanya dalam waktu satu bulan dua minggu oleh engineer terbaik PLN Indonesia Power. Proyek ini juga berhasil memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 49,6%. Menariknya, waduk yang menjadi lokasi proyek ini masih memiliki potensi besar untuk pengembangan pembangkit surya lebih luas. Area permukaan air memungkinkan pemanfaatan hingga 80 persen untuk instalasi PLTS terapung di masa depan.
“Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Pejabat Baru Dirjen Pajak dan Bea Cukai”
Dukungan Terhadap Kebijakan Energi Bersih dan Kampanye Publik
PLTS terapung Muara Nusa Dua mendukung kebijakan energi bersih Pemerintah Provinsi Bali, yang menargetkan pemenuhan kebutuhan listrik dari sumber ramah lingkungan. Hal ini tercermin dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. PLTS ini juga menjadi lokasi kunjungan program Jelajah Energi Terbarukan Provinsi Bali. Program tersebut bertujuan mengedukasi masyarakat dan mendorong peran aktif berbagai pihak dalam menciptakan ekosistem energi bersih, andal, dan berkelanjutan.