lintaskisah.net – World App, aplikasi yang mengelola layanan WorldID dan Worldcoin, telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2021. Aplikasi ini dijalankan oleh entitas lokal yang telah mengantongi tanda daftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pendaftaran ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa aktivitas World App sudah dalam pengawasan sejak awal. Ia menegaskan bahwa pihak kementerian terus memantau dan melakukan analisis menyeluruh terhadap aktivitas digital dan praktik pengelolaan data oleh aplikasi tersebut guna memastikan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
“Baca Juga: Indonesia Gagal ke Semifinal Piala Asia Futsal Wanita”
World App Kumpulkan 500 Ribu Data Retina Warga RI
Tools for Humanity (TFH), perusahaan teknologi asal luar negeri yang mengembangkan World App. Dilaporkan telah mengumpulkan lebih dari 500.000 data retina dan kode retina dari warga negara Indonesia. Pengumpulan data biometrik ini merupakan bagian dari mekanisme pendaftaran pengguna yang ditawarkan oleh layanan World App, Worldcoin, dan WorldID yang berbasis blockchain dan identitas digital global.
Data tersebut dikumpulkan melalui proses pemindaian mata secara langsung yang dilakukan di berbagai lokasi di Indonesia. Aktivitas ini menimbulkan sorotan publik karena menyangkut privasi dan perlindungan data pribadi pengguna. Terutama menyangkut sejauh mana data tersebut digunakan, disimpan, dan dilindungi secara hukum.
Komdigi Bekukan Sementara Izin Operasional World App
Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran hak digital masyarakat, Komdigi membekukan sementara tanda daftar PSE World App. Menurut Alexander Sabar, pembekuan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen di era digital yang semakin kompleks dan rentan terhadap penyalahgunaan data sensitif.
Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan, diskusi internal, dan evaluasi awal yang menunjukkan adanya kekhawatiran publik terhadap aktivitas pengumpulan data retina oleh TFH. Komdigi menilai bahwa tindakan ini perlu dilakukan sambil menunggu hasil evaluasi teknis dan hukum yang lebih komprehensif.
TFH Dipanggil untuk Klarifikasi Operasional dan Hukum
Pada Rabu, 7 Mei 2025, Komdigi secara resmi memanggil perwakilan Tools for Humanity untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai operasional World App. Termasuk aspek kepatuhan hukum, proses pengumpulan data, serta kebijakan perlindungan pengguna.
Dalam pertemuan tersebut, TFH diminta memaparkan alur kerja aplikasi, dasar hukum pengumpulan data biometrik, serta sistem keamanan data yang diterapkan. Komdigi menyatakan bahwa klarifikasi ini penting untuk menentukan apakah aktivitas TFH sejalan dengan peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia.
“Baca Juga: AS Turunkan Tarif Pengiriman Barang China dari 120% ke 54%”
Keputusan Final Komdigi Akan Diumumkan Segera
Alexander Sabar menambahkan bahwa hasil klarifikasi dengan TFH akan dibahas dalam rapat internal bersama tim teknis dan hukum Komdigi. Evaluasi tersebut mencakup aspek keamanan sistem, transparansi pengelolaan data, dan kepatuhan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Keputusan resmi mengenai kelanjutan izin operasional World App akan diumumkan dalam waktu dekat. Komdigi menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kedaulatan data nasional serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat terhadap risiko penyalahgunaan data digital.